Amalan Bid'ah Di Bulan Ramadhan
Sebelum membahas mengenai Amalan atau ibadah yang sia-sia di bulan Ramadhan, Pahami terlebih dahulu hukum asal ibadah atau suatu amalan dalam islam yang di perintahkan Allah Taโala melalui Al Qurโan dan As Sunnah.
Ada kaedah fikih yang cukup maโruf di kalangan para ulama:
ุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุงุช ุงูุชุญุฑูู
โHukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).โ
Syaikh Saโad bin Nashir Asy Syatsri โsemoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, โ(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syariโat yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.โ (Syarh Al Manzhumah As Saโdiyah fil Qowaโidil Fiqhiyyah, hal. 90).
Dari โAisyah radhiyallahu โanha, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ุฃูุญูุฏูุซู ููู ุฃูู ูุฑูููุง ููุฐูุง ู ูุง ููููุณู ู ููููู ูููููู ุฑูุฏูู
โBarangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.โ (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718).
ู ููู ุนูู ููู ุนูู ููุงู ููููุณู ุนููููููู ุฃูู ูุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู
โBarangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.โ (HR. Muslim no. 1718).
Dalam hadits Al โIrbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ููุฅููููุงููู ู ููู ูุญูุฏูุซูุงุชู ุงูุฃูู ููุฑู ููุฅูููู ููููู ู ูุญูุฏูุซูุฉู ุจูุฏูุนูุฉู ููููููู ุจูุฏูุนูุฉู ุถููุงูููุฉู
โHati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bidโah dan setiap bidโah adalah sesat.โ (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.
Ulama Syafiโi berkata:
ุงูููุฃูุตููู ููู ุงูููุนูุจูุงุฏูุฉู ุงููุชูููููููู
โHukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).โ Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafiโi yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
ุฃูููู ุงูุชููููุฑููุฑ ููู ุงููุนูุจูุงุฏูุฉ ุฅููููู ูุง ููุคูุฎูุฐ ุนููู ุชููููููู
โPenetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)โ (Fathul Bari, 2: 80).
Ibnu Daqiq Al โIed, salah seorang ulama besar Syafiโi berkata:
ููุฃูููู ุงููุบูุงููุจู ุนูููู ุงููุนูุจูุงุฏูุงุชู ุงูุชููุนูุจููุฏู ุ ููู ูุฃูุฎูุฐูููุง ุงูุชููููููููู
โUmumnya ibadah adalah taโabbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalilโ. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh โUmdatil Ahkam.
Dalam buku ulama Syafiโiyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan,
ุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุงุช ุงูุชูููู
โHukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).โ
Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syarโiyah:
ุฃูููู ุงููุฃูุนูู ูุงูู ุงูุฏููููููููุฉู ููุง ููุฌููุฒู ุฃููู ููุชููุฎูุฐู ุดูููุกู ุณูุจูุจูุง ุฅูููุง ุฃููู ุชูููููู ู ูุดูุฑููุนูุฉู ููุฅูููู ุงููุนูุจูุงุฏูุงุชู ู ูุจูููุงููุง ุนูููู ุงูุชููููููููู
โSesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyariโatkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.โ
Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafiโi termasuk di dalamnya- berkata:
ุฅููู ุงููุฃูุตููู ููู ุงููุนูุจูุงุฏูุงุชู ุงูุชููููููููู
โHukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)โ (Dinukil dari Majmuโ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17)
Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata:
ุฅููู ุงููุฃูุตููู ููู ุงููุนูุจูุงุฏูุงุชู ุงูุชููููููููู ููููุง ููุดูุฑูุนู ู ูููููุง ุฅูููุง ู ูุง ุดูุฑูุนููู ุงูููููู ุชูุนูุงููู . ููุฅููููุง ุฏูุฎูููููุง ููู ู ูุนูููู ูููููููู : { ุฃูู ู ููููู ู ุดูุฑูููุงุกู ุดูุฑูุนููุง ููููู ู ู ููู ุงูุฏููููู ู ูุง ููู ู ููุฃูุฐููู ุจููู ุงูููููู } . ููุงููุนูุงุฏูุงุชู ุงููุฃูุตููู ูููููุง ุงููุนููููู ููููุง ููุญูุธูุฑู ู ูููููุง ุฅูููุง ู ูุง ุญูุฑููู ููู ููุฅููููุง ุฏูุฎูููููุง ููู ู ูุนูููู ูููููููู : { ูููู ุฃูุฑูุฃูููุชูู ู ู ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููููู ููููู ู ู ููู ุฑูุฒููู ููุฌูุนูููุชูู ู ู ููููู ุญูุฑูุงู ูุง ููุญูููุงููุง } ููููููุฐูุง ุฐูู ูู ุงูููููู ุงููู ูุดูุฑูููููู ุงูููุฐูููู ุดูุฑูุนููุง ู ููู ุงูุฏููููู ู ูุง ููู ู ููุฃูุฐููู ุจููู ุงูููููู ููุญูุฑููู ููุง ู ูุง ููู ู ููุญูุฑููู ููู
โHukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), โApakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?โ (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), โKatakanlah: โTerangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halalโ (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syariโat yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmuโ Al Fatawa, 29: 17).
Berikut Amalan atau Ibadah Bidโah di Bulan Ramadhan
Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Ziarah Kubur di bolehkan dalam islam, malah di sunnahkan untuk mengingat mati. akan tetap mengkhususkan atau menetapkan ziarah kubur Khusus menjelang Ramadhan, dan mengangganggapnya sebagai amalan yang dilakukan menjelang ramadhan merupakan perkara yang tidak ada dalilnya, ini merupakan kebiasaan orang-orang terdahulu yang awan dalam beribadah.
Mandi Besar Menyambut Ramadhan
Seperti halnya mengkhususkan Ziarah Kubur menjelang ramadhan, Mandi besar baik yang di lakukan di rumah, di sungai atau di tepi laut, ada juga yang melakukannya dengan campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian dalam rangka untuk menyambut bulan Ramadhan. Bukan nya Ridho yang di dapat malah bisa mendatangkan Murka Dari Allah Taโala.
Menentukan Awal Ramadhan dengan Metode Hisab
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุฅููููุง ุฃูู ููุฉู ุฃูู ูููููุฉู ุ ูุงู ููููุชูุจู ูููุงู ููุญูุณูุจู ,ุงูุดููููุฑู ููููุฐูุง ููููููุฐูุง
โSesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidak memakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalam penetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Bazizah mengatakan,โMadzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syariโat ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qothโi) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini kecuali sedikit sekali.โ (Fathul Baari, 6/156)
Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelum memasuki bulan Ramadhan
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ูุงู ููุชูููุฏููู ูููู ุฃูุญูุฏู ุงูุดููููุฑู ุจูููููู ู ูููุงู ููููู ููููู ุฅููุงูู ุฃูุญูุฏู ููุงูู ููุตููู ู ุตูููุงู ูุง ููุจููููู ููููููุตูู ููู
โJanganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.โ (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dhoโif Sunan Nasaโi)
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ุตูุงู ู ุงููููููู ู ุงูููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงููููุงุณูู ู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู
โBarangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam, pen).โ (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhoโif Sunan Tirmidzi)
Melafazhkan Niat berpuasa Ramadhan
โNawaitu Shouma Ghodinโฆโ Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah โulama besar dalam Madzhab Syafiโi- mengatakan:
ููุง ููุตูุญูู ุงูุตููููู ู ุฅููููุง ุจูุงูููููููุฉู ููู ูุญููููููุง ุงูููููุจู ููููุง ููุดูุชูุฑูุทู ุงููููุทููู ุจููุงู ุฎูููุงูู
โTidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.โ (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqiโul Waroq-Maktabah Syamilah)
Membangunkan orang sahur dengan teriak sambil keliling kerumah warga
Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan โsahur โฆ sahur โฆ.โ baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Masโud radhiyallahu โanhu memiliki nasehat yang indah, โIkutilah (petunjuk Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bidโah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.โ (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bidaโ Al Hawliyah, hal. 334-336)
Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ูููุงู ูููููุฏููููููู ู ุงูุณููุงุทูุนู ุงููู ูุตูุนูุฏู ูููููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ุญูุชููู ููุนูุชูุฑูุถู ููููู ู ุงูุฃูุญูู ูุฑู
โMakan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah yang melintang.โ (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dhoโif Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq โyaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu โalaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan sholat. Kemudian Anas berkata, โBerapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?โ Kemudian Zaid berkata, โSekitar 50 ayat.โ (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan adzan? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qurโan (sekitar 10 atau 15 menit)
Doโa Ketika Berbuka โAllahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantuโฆโ
Ada beberapa riwayat yang membicarakan doโa ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam โAmalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dhoโif Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh โIshomuddin Ash Shobaabtiy).
Adapun doโa yang dianjurkan ketika berbuka adalah
ุฐูููุจู ุงูุธููู ูุฃู ููุงุจูุชููููุชู ุงููุนูุฑูููู ููุซูุจูุชู ุงูุฃูุฌูุฑู ุฅููู ุดูุงุกู ุงูููููู
โDzahabazh zhoma-u wabtallatil โuruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)โ (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dhoโif Sunan Abi Daud)
Dzikir Dengan berjamaโah sambil Dikomandoi dalam sholat Tarawih dan sholat Lima Waktu
Syaikh Abdul โAziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah sholat, โTidak diperbolehkan para jamaโah membaca dizkir secara berjamaโah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjamaโah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syariโat Islam yang suci ini.โ (Majmuโ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)
โAsh Sholaatul Jaamiโahโฆโ untuk Menyeru Jamaโah dalam sholat Tarawih
Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jamaโah dengan ucapan โAsh Sholaatul Jaamiโahโฆโ Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bidโah). (Lihat Al Mawsuโah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)
Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai sholat Malam (Tarawih dan Witir)
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda
ุฅูููููู ู ููู ููุงู ู ู ูุนู ุงูุฅูู ูุงู ู ุญูุชููู ููููุตูุฑููู ููุชูุจู ูููู ููููุงู ู ููููููุฉู
โSiapa yang sholat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.โ (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwaโ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan sholat tarawih ditambah sholat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.
Mengadakan Perayaan Nuzulul Qurโan
Perayaan Nuzulul Qurโan sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaโah mengatakan
ูููู ููุงูู ุฎููุฑูุงู ููุณูุจูููููููุง ุฅููููููู
โSeandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.โ Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bidโah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qurโan Al โAzhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)
Membayar Zakat Fithri dengan Uang
Syaikh Abdul โAziz bin โAbdillah bin Baz mengatakan, โSeandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu โalaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu โalaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat โradhiyallahu โanhumโ akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syariโat lainnya dinukil (sampai pada kita).โ (Majmuโ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah
Al Lajnah Ad Daโimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, โJika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.โ (Fatawa no. 388)
Artikel Terkait
Link Postingan: https://www.tirinfo.com/amalan-bidah-di-bulan-ramadhan/