Menu
📱 Lihat versi lengkap (non-AMP)
Ramadhan Fiqih

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Orang Tua dan Yang Berhak

Editor: Hendra WIjaya
Update: 3 February 2026
Baca: 6 menit

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Orang Tua dan Yang Berhak

Fidyah adalah pengganti puasa Ramadhan yang wajib dibayarkan oleh orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit parah, tua renta, atau hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lengkap tentang fidyah puasa Ramadhan.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari bahasa Arab “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dikerjakan karena uzur tertentu.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Maka (bagi yang berpuasa dengan) mengganti beberapa hari pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) ada fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

1. Orang Tua Renta (Lansia)

Orang yang sudah tua renta dan tidak memiliki harapan untuk sembuh atau pulih kembali wajib membayar fidyah. Mereka tidak wajib qadha’ (mengganti) puasa, hanya fidyah saja.

2. Penderita Sakit Parah

Orang yang menderita sakit parah yang tidak ada harapan sembuhnya, seperti sakit kronis, stroke parah, atau penyakit degeneratif, wajib membayar fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya jika berpuasa, wajib membayar fidyah DAN mengqadha’ puasanya nanti. Ini berbeda dengan orang tua renta yang hanya fidyah saja.

4. Penderita Gangguan Mental Kronis

Orang dengan gangguan mental kronis yang tidak bisa mengingat atau mengendalikan diri untuk berpuasa, wajib fidyah.

5. Orang yang Meninggal Dunia dengan Hutang Puasa

Jika seseorang meninggal dunia dengan masih memiliki hutang puasa yang tidak bisa diqadha’ karena uzur, maka ahli warisnya wajib membayar fidyah dari harta peninggalannya.

Siapa yang Tidak Wajib Fidyah?

1. Orang yang Bisa Qadha'

Orang yang tidak berpuasa karena uzur sementara (sakit ringan, bepergian, haid, nifas) wajib mengqadha’ puasanya nanti, tidak perlu fidyah.

2. Orang yang Sengaja Tidak Puasa

Orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i berdosa besar dan wajib qadha’ serta membayar kafarat (bukan fidyah).

3. Anak-Anak dan Orang Gila

Anak kecil yang belum baligh dan orang gila yang permanen tidak wajib puasa, qadha’, maupun fidyah.

Besaran Fidyah

1 Fidyah = 1 Mud Makanan Pokok

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok setempat untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Satu mud setara dengan ± 675 gram atau ½ liter makanan pokok.

Jenis Makanan untuk Fidyah

Fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat:

  • Beras
  • Jagung
  • Gandum
  • Sagu
  • atau makanan pokok lainnya sesuai daerah

Bisa dalam Bentuk Uang?

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan fidyah dalam bentuk uang senilai harga 1 mud makanan pokok. Ini lebih praktis dan memudahkan mustahiq (penerima fidyah) untuk membeli kebutuhan sesuai keinginan mereka.

Cara Menghitung Fidyah

Formula Perhitungan

Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan × Besaran Fidyah per Hari = Total Fidyah

Contoh Perhitungan

Contoh 1:

  • Seseorang sudah 5 tahun tidak bisa berpuasa karena sakit parah
  • Setiap tahun Ramadhan ada 30 hari
  • Total hari = 5 × 30 = 150 hari
  • Fidyah per hari = Rp 15.000 (misalnya)
  • Total fidyah = 150 × Rp 15.000 = Rp 2.250.000

Contoh 2:

  • Ibu hamil tidak berpuasa selama 20 hari
  • Fidyah per hari = Rp 15.000
  • Total fidyah = 20 × Rp 15.000 = Rp 300.000

Catatan: Besaran fidyah dalam rupiah disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing.

Tata Cara Membayar Fidyah

1. Niat Fidyah

Sebelum memberikan fidyah, niatkan dalam hati:

نَوَيْتُ أَدَاءَ فِدْيَةِ الصَّوْمِ عَنْ يَوْمٍ وَاحِدٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat menunaikan fidyah puasa untuk satu hari karena Allah Ta’ala.”

2. Cari Orang yang Berhak Menerima (Mustahiq)

Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang berhak menerima zakat. Syarat mustahiq fidyah sama dengan syarat mustahiq zakat.

3. Berikan Makanan atau Uang

Berikan fidyah dalam bentuk:

  • Makanan pokok setempat (beras, jagung, dll)
  • Uang senilai harga makanan pokok tersebut

4. Ucapkan Doa

Setelah memberikan fidyah, ucapkan doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِدْيَةً لِفُلَانٍ عَنْ صَوْمِهِ

Artinya: “Ya Allah, jadikan ini fidyah untuk (sebutkan nama) atas puasanya.”

Cara Membayar Fidyah untuk Orang Lain

Fidyah untuk Orang Tua

Jika orang tua sudah tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harta, anak-anaknya bisa membayar fidyah untuk mereka. Ini adalah bentuk berbakti kepada orang tua yang sangat mulia.

Tata Cara:

  1. Niat membayar fidyah untuk orang tua
  2. Hitung total hari puasa yang ditinggalkan
  3. Kumpulkan besaran fidyah
  4. Cari fakir miskin yang berhak menerima
  5. Serahkan fidyah dengan niat untuk orang tua

Fidyah dari Ahli Waris

Jika seseorang meninggal dengan hutang puasa yang tidak bisa diqadha’, ahli waris wajib membayar fidyah dari harta peninggalan si mayit.

Tata Cara:

  1. Hitung sisa hari puasa yang belum diqadha'
  2. Ambil dari harta peninggalan si mayit sebelum dibagi warisan
  3. Bayarkan fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan
  4. Niatkan untuk si mayit

Beda Fidyah, Qadha’, dan Kafarat

AspekFidyahQadha'Kafarat
KondisiTidak mampu puasa permanenBisa puasa nantiSengaja membatalkan puasa
BentukMemberi makan fakir miskinMengganti puasa di lain waktuMembebaskan budak / puasa 60 hari / memberi makan 60 fakir miskin
WaktuBisa kapan sajaDi bulan lain (bukan Ramadhan)Segera setelah melanggar
KewajibanWajibWajibWajib + taubat

Pertanyaan Umum tentang Fidyah

1. Apakah Fidyah Bisa Dibayar Sekaligus?

Ya, fidyah bisa dibayar sekaligus untuk semua hari puasa yang ditinggalkan, atau bisa dibayar bertahap sesuai kemampuan.

2. Apakah Fidyah Bisa Dibayar ke Lembaga Amil?

Ya, fidyah bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Lembaga tersebut akan menyalurkan ke fakir miskin yang berhak.

3. Apakah Bisa Memberikan Fidyah ke Satu Orang untuk Banyak Hari?

Bisa. Jika fidyah untuk 30 hari, bisa diberikan kepada satu orang fakir miskin dengan jumlah 30 mud, atau dibagi ke 30 orang fakir miskin dengan masing-masing 1 mud.

4. Berapa Besaran Fidyah dalam Rupiah Saat Ini?

Besaran fidyah disesuaikan dengan harga 1 mud (±675 gram) makanan pokok di daerah masing-masing. Misalnya jika harga beras Rp 12.000/kg, maka fidyah per hari = Rp 8.100 (0,675 kg × Rp 12.000).

5. Apakah Orang Tua yang Sudah Meninggal Tetap Perlu Fidyah?

Jika orang tua meninggal dengan hutang puasa yang belum bisa diqadha’, maka ahli waris wajib membayar fidyah dari harta peninggalannya.

Tips Mengurus Fidyah

1. Catat dengan Baik

Buat catatan berapa hari puasa yang ditinggalkan setiap tahunnya agar perhitungan fidyah menjadi lebih mudah.

2. Siapkan Dana Fidyah

Sisihkan uang khusus untuk fidyah setiap bulan agar ketika waktunya tiba, dana sudah siap.

3. Amalkan Secara Rutin

Jangan menunda-nunda membayar fidyah. Sebaiknya dibayar setiap tahun atau setiap bulan Ramadhan.

4. Konsultasi ke Ulama

Jika ragu tentang kewajiban fidyah atau perhitungannya, konsultasikan ke ulama atau ahli fiqih setempat.

5. Manfaatkan Lembaga Amil

Untuk kemudahan, bisa menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat yang terpercaya dan terverifikasi.

Kesimpulan

Fidyah adalah kewajiban bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur permanen seperti sakit parah atau tua renta. Dengan membayar fidyah, mereka tetap bisa mendapatkan pahala puasa meskipun tidak menjalankannya secara fisik.

Jika Anda memiliki orang tua atau keluarga yang wajib fidyah, bantu mereka untuk memenuhi kewajiban ini. Atau jika Anda sendiri yang wajib fidyah, segera tunaikan agar hutang puasa tidak menumpuk.

Semoga Allah SWT memberikan kesehatan kepada kita semua dan memudahkan kita dalam menjalankan ibadah. Aamiin.

اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِكَ وَاجْتِنَابِ مَعَاصِيكَ

Artinya: “Ya Allah, tolonglah kami untuk menunaikan kewajiban-kewajiban-Mu dan menjauhi maksiat-maksiat-Mu.”

Artikel Terkait

Bagikan:

Link Postingan: https://www.tirinfo.com/cara-membayar-fidyah-puasa-ramadhan-untuk-orang-tua-dan-yang-berhak/