Menu
๐Ÿ“ฑ Lihat versi lengkap (non-AMP)
Adab

Larangan Mengacungkan Senjata Kepada Kaum Muslimin

Editor: Hendra WIjaya
Update: 27 September 2023
Baca: 0 menit

Dari Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุงู„ุณู‘ูู„ูŽุงุญูŽ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู‘ูŽุง

MAN HAMALA โ€˜ALAINAS-SILAAH FALAISA MINNAA

Barangsiapa mengacungkan senjata (mengancam) kepada kami (kaum Muslimin), maka ia bukan termasuk golongan kami."

(HR. Bukhari & Muslim)

Faidah hadits

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

“Maknanya menurut para ulama adalah ia bukan termasuk orang yang mendapatkan petunjuk dengan petunjuk kami, serta (bukan termasuk orang yang) mengikuti ilmu, amal, dan baiknya jalan kami” (Syarh Shahih Muslim, 1/109).

Artikel Terkait

Bagikan:

Link Postingan: https://www.tirinfo.com/larangan-mengacungkan-senjata-kepada-kaum-muslimin/