Larangan Mengacungkan Senjata Kepada Kaum Muslimin
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda,
ู
ููู ุญูู
ููู ุนูููููููุง ุงูุณููููุงุญู ููููููุณู ู
ููููุง
MAN HAMALA โALAINAS-SILAAH FALAISA MINNAA
Barangsiapa mengacungkan senjata (mengancam) kepada kami (kaum Muslimin), maka ia bukan termasuk golongan kami."
(HR. Bukhari & Muslim)
Faidah hadits
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Maknanya menurut para ulama adalah ia bukan termasuk orang yang mendapatkan petunjuk dengan petunjuk kami, serta (bukan termasuk orang yang) mengikuti ilmu, amal, dan baiknya jalan kami” (Syarh Shahih Muslim, 1/109).
Artikel Terkait
Link Postingan: https://www.tirinfo.com/larangan-mengacungkan-senjata-kepada-kaum-muslimin/