Menu
📱 Lihat versi lengkap (non-AMP)
Ruang GTK

Mutasi Guru - Panduan Pindah Tugas

Editor: Hendra WIjaya
Update: 9 December 2025
Baca: 1 menit

Mutasi Guru - Panduan Pindah Tugas

Artikel ini membahas tentang Mutasi Guru - Panduan Pindah Tugas secara lengkap untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Apa Itu Mutasi Guru?

Mutasi Guru adalah perpindahan guru dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain, baik dalam satu daerah maupun antar daerah.

Jenis Mutasi

Mutasi Dalam Daerah

  • Pindah antar sekolah dalam satu kabupaten/kota
  • Prosedur lebih sederhana
  • Dinas pendidikan sebagai pengatur

Mutasi Antar Daerah

  • Pindah ke kabupaten/kota lain
  • Memerlukan persetujuan dua pihak
  • Prosedur lebih kompleks

Syarat Mutasi

  1. Masa kerja minimal (biasanya 5 tahun)
  2. Persetujuan kepala sekolah asal
  3. Ada formasi di sekolah tujuan
  4. Memenuhi kriteria yang ditetapkan

Prosedur Mutasi

  1. Mengajukan permohonan
  2. Rekomendasi kepala sekolah
  3. Verifikasi dinas pendidikan
  4. Penerbitan SK mutasi
  5. Serah terima tugas

Tips Proses Mutasi Lancar

  1. Siapkan alasan yang jelas
  2. Pastikan ada formasi di tujuan
  3. Koordinasi dengan semua pihak
  4. Lengkapi dokumen yang diperlukan

Artikel Terkait

Kesimpulan

Demikian panduan lengkap tentang Mutasi Guru - Panduan Pindah Tugas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Bagikan:

Link Postingan: https://www.tirinfo.com/mutasi-guru-panduan-pindah-tugas/