Menu
📱 Lihat versi lengkap (non-AMP)
Ruang GTK

Sertifikasi Guru dan PPG - Panduan Lengkap untuk Pendidik

Editor: Hendra WIjaya
Update: 9 December 2025
Baca: 4 menit

Apa Itu Sertifikasi Guru?

Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kompetensi. Sertifikat pendidik ini menjadi bukti formal bahwa seorang guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk menjalankan profesi sebagai pendidik profesional.

Sertifikasi guru merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan Sertifikasi Guru

1. Meningkatkan Kualitas Guru

  • Memastikan guru memiliki kompetensi standar
  • Mendorong peningkatan profesionalisme
  • Menjamin kualitas pembelajaran

2. Meningkatkan Kesejahteraan Guru

  • Guru bersertifikat berhak atas tunjangan profesi
  • Pengakuan atas profesionalisme
  • Peningkatan status sosial profesi guru

3. Menjamin Mutu Pendidikan

  • Standarisasi kompetensi pendidik
  • Peningkatan kualitas output pendidikan
  • Relevansi dengan kebutuhan zaman

Jenis-Jenis Sertifikasi Guru

1. Sertifikasi Guru dalam Jabatan (PLPG)

Program ini ditujukan untuk guru yang sudah mengajar dan dilaksanakan melalui:

  • Portofolio
  • PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Catatan: Program PLPG sudah tidak dilaksanakan lagi dan digantikan dengan PPG Dalam Jabatan.

2. PPG Dalam Jabatan

Program terbaru untuk sertifikasi guru yang sudah mengajar:

  • Diselenggarakan oleh LPTK terakreditasi
  • Kombinasi pembelajaran daring dan tatap muka
  • Durasi 1-2 semester

3. PPG Prajabatan

Untuk calon guru yang baru lulus S1:

  • Wajib bagi lulusan non-kependidikan
  • Durasi 1 tahun
  • Syarat menjadi guru profesional

Syarat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Syarat Umum

  1. Guru dalam jabatan - Sudah mengajar di satuan pendidikan
  2. Kualifikasi S1/D4 - Memiliki ijazah minimal S1 atau D4
  3. Terdaftar di Dapodik - Memiliki NUPTK yang valid
  4. Belum bersertifikat - Belum memiliki sertifikat pendidik

Syarat Administrasi

  • Fotokopi ijazah S1/D4 yang dilegalisir
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru
  • SK pengangkatan sebagai guru
  • Surat izin dari kepala sekolah
  • Surat rekomendasi dari dinas pendidikan

Syarat Akademik

  • IPK minimal sesuai ketentuan
  • Bidang studi relevan dengan mata pelajaran yang diampu
  • Memenuhi ketentuan masa kerja minimal

Proses PPG Dalam Jabatan

Tahap 1: Pendaftaran

  1. Cek kelayakan di Ruang GTK
  2. Daftar online melalui sistem PPG
  3. Upload dokumen yang diperlukan
  4. Verifikasi oleh dinas pendidikan

Tahap 2: Seleksi

  1. Seleksi administrasi - Pengecekan kelengkapan dokumen
  2. Seleksi akademik - Tes kemampuan dasar
  3. Penetapan peserta - Pengumuman yang lolos seleksi

Tahap 3: Pembelajaran

Tahap Daring:

  • Pembelajaran online melalui LMS
  • Modul dan materi digital
  • Diskusi dan tugas online
  • Durasi beberapa bulan

Tahap Tatap Muka (Lokakarya):

  • Praktik mengajar
  • Workshop pengembangan perangkat
  • Peer teaching
  • Microteaching

Tahap 4: PPL (Praktik Pengalaman Lapangan)

  • Praktik mengajar di sekolah
  • Bimbingan dari guru pamong
  • Supervisi dari dosen pembimbing
  • Penilaian kinerja mengajar

Tahap 5: Uji Kompetensi

Uji Pengetahuan:

  • Tes tertulis
  • Materi pedagogik dan profesional

Uji Kinerja:

  • Praktik mengajar
  • Penilaian oleh asesor

Tahap 6: Penetapan Kelulusan

  • Pengolahan nilai
  • Penetapan kelulusan
  • Penerbitan sertifikat pendidik

Kompetensi yang Diuji dalam PPG

1. Kompetensi Pedagogik

  • Pemahaman peserta didik
  • Perancangan pembelajaran
  • Pelaksanaan pembelajaran
  • Evaluasi hasil belajar
  • Pengembangan potensi peserta didik

2. Kompetensi Profesional

  • Penguasaan materi pelajaran
  • Kemampuan menjelaskan konsep
  • Pengembangan materi pembelajaran
  • Pemanfaatan teknologi

3. Kompetensi Sosial

  • Komunikasi dengan peserta didik
  • Komunikasi dengan sesama pendidik
  • Komunikasi dengan orang tua
  • Komunikasi dengan masyarakat

4. Kompetensi Kepribadian

  • Keteladanan
  • Kedisiplinan
  • Tanggung jawab
  • Integritas

Tips Sukses Mengikuti PPG

Persiapan Sebelum PPG

  1. Pelajari materi dasar - Refresh pengetahuan bidang studi
  2. Siapkan dokumen lengkap - Hindari masalah administrasi
  3. Atur waktu - Siapkan jadwal untuk belajar
  4. Siapkan perangkat - Laptop, internet stabil

Selama PPG Daring

  1. Aktif dalam diskusi - Partisipasi tinggi
  2. Kerjakan tugas tepat waktu - Jangan menunda
  3. Pelajari semua modul - Tidak skip materi
  4. Catat poin penting - Untuk persiapan ujian

Selama PPG Luring

  1. Hadir tepat waktu - Presensi penting
  2. Aktif bertanya - Manfaatkan kesempatan tatap muka
  3. Praktik maksimal - Latih kemampuan mengajar
  4. Jalin networking - Belajar dari sesama peserta

Persiapan Uji Kompetensi

  1. Review semua materi - Pelajari ulang modul
  2. Latihan soal - Kerjakan contoh soal
  3. Simulasi mengajar - Praktik mandiri
  4. Istirahat cukup - Kondisi prima saat ujian

Biaya PPG

PPG Subsidi Pemerintah

  • Biaya ditanggung pemerintah
  • Peserta yang memenuhi kuota
  • Prioritas daerah 3T dan guru tertentu

PPG Mandiri

  • Biaya ditanggung peserta
  • Besaran bervariasi antar LPTK
  • Ada opsi cicilan

Komponen Biaya

  • Biaya pendaftaran
  • Biaya pembelajaran
  • Biaya akomodasi (jika tatap muka)
  • Biaya uji kompetensi

Manfaat Memiliki Sertifikat Pendidik

1. Tunjangan Profesi

  • TPG setara 1x gaji pokok (PNS)
  • Tunjangan sesuai ketentuan (Non-PNS)
  • Pencairan rutin setiap triwulan

2. Pengakuan Profesional

  • Status guru profesional
  • Diakui secara nasional
  • Syarat untuk jabatan tertentu

3. Peluang Karir

  • Syarat untuk kepala sekolah
  • Syarat untuk pengawas
  • Peluang posisi struktural

4. Pengembangan Diri

  • Akses pelatihan lanjutan
  • Beasiswa pendidikan
  • Program pengembangan profesional

Masa Berlaku Sertifikat Pendidik

Sertifikat Berlaku Seumur Hidup?

Ya, sertifikat pendidik berlaku seumur hidup SELAMA:

  • Guru aktif mengajar
  • Mengikuti PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
  • Tidak terlibat pelanggaran yang mencabut sertifikat

Pencabutan Sertifikat

Sertifikat dapat dicabut jika:

  • Terbukti melakukan plagiarisme
  • Melakukan pelanggaran kode etik berat
  • Terbukti memalsukan dokumen sertifikasi
  • Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Informasi Penting PPG 2025

Jadwal Pendaftaran

  • Pendaftaran biasanya dibuka awal tahun
  • Pantau pengumuman di gtk.kemdikbud.go.id
  • Perhatikan jadwal tiap angkatan

Kuota Peserta

  • Kuota terbatas setiap tahun
  • Prioritas berdasarkan kriteria tertentu
  • Daftar sedini mungkin

LPTK Penyelenggara

  • Universitas negeri terakreditasi
  • Sebaran di seluruh Indonesia
  • Pilih sesuai domisili atau preferensi

Artikel Terkait

Kesimpulan

Sertifikasi guru melalui PPG adalah proses penting untuk meningkatkan profesionalisme pendidik Indonesia. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru tidak hanya mendapat pengakuan profesional tetapi juga berhak atas tunjangan profesi. Persiapkan diri dengan baik, penuhi semua persyaratan, dan ikuti proses PPG dengan sungguh-sungguh untuk meraih sertifikat pendidik.

Bagikan:

Link Postingan: https://www.tirinfo.com/sertifikasi-guru-dan-ppg-panduan-lengkap-untuk-pendidik/