Menu
📱 Lihat versi lengkap (non-AMP)
Ruang GTK

Tunjangan Daerah Khusus Guru 3T

Editor: Hendra WIjaya
Update: 9 December 2025
Baca: 1 menit

Tunjangan Daerah Khusus Guru 3T

Artikel ini membahas tentang Tunjangan Daerah Khusus Guru 3T secara lengkap untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Apa Itu Tunjangan Daerah Khusus?

Tunjangan Daerah Khusus (TDK) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, yaitu daerah yang terpencil, tertinggal, atau terluar (3T). Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi guru untuk mengabdi di daerah yang membutuhkan.

Kriteria Daerah Khusus (3T)

Daerah Terpencil

  • Sulit dijangkau transportasi
  • Infrastruktur terbatas
  • Kondisi geografis menantang

Daerah Tertinggal

  • Indeks pembangunan rendah
  • Fasilitas publik terbatas
  • Akses layanan minim

Daerah Terluar

  • Berbatasan dengan negara lain
  • Pulau-pulau terluar
  • Kawasan perbatasan

Besaran Tunjangan Daerah Khusus

Besaran TDK bervariasi tergantung kebijakan:

  • Setara 1x gaji pokok (untuk PNS)
  • Sesuai ketentuan untuk non-PNS
  • Dibayarkan bulanan atau triwulanan

Syarat Mendapatkan TDK

  1. Bertugas di sekolah yang termasuk daerah 3T
  2. SK penempatan di daerah khusus
  3. Terdaftar di Dapodik dengan lokasi sesuai
  4. Memenuhi jam mengajar

Cara Mengajukan TDK

  1. Pastikan data di Dapodik lengkap
  2. Koordinasi dengan dinas pendidikan
  3. Verifikasi status daerah khusus
  4. Tunggu proses pencairan

Tips untuk Guru di Daerah 3T

  1. Simpan semua SK dan dokumen penugasan
  2. Update data lokasi di Dapodik
  3. Pantau status pencairan TDK
  4. Hubungi dinas jika ada kendala

Artikel Terkait

Kesimpulan

Demikian panduan lengkap tentang Tunjangan Daerah Khusus Guru 3T. Semoga informasi ini bermanfaat bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Bagikan:

Link Postingan: https://www.tirinfo.com/tunjangan-daerah-khusus-guru-3t/