Menu
📱 Lihat versi lengkap (non-AMP)
PPG

Tunjangan Profesi Guru Setelah PPG

Editor: Hendra WIjaya
Update: 9 December 2025
Baca: 1 menit

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme.

Besaran TPG

Guru PNS

  • Setara 1x gaji pokok
  • Dibayarkan setiap bulan
  • Melalui APBN/APBD

Guru Non-PNS

  • Setara gaji pokok golongan IIIa
  • Dibayarkan per triwulan
  • Melalui APBN

Syarat Menerima TPG

Persyaratan Umum

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Terdaftar di Dapodik
  • Memenuhi jam mengajar minimal
  • Mengajar sesuai sertifikat

Jam Mengajar Minimal

  • 24 jam tatap muka per minggu
  • Dapat dikurangi dengan tugas tambahan
  • Linier dengan sertifikat

Proses Pencairan

Mekanisme

  1. Verifikasi data di SIMPKB
  2. Validasi Dapodik
  3. Approval Dinas Pendidikan
  4. Pencairan ke rekening

Jadwal Pencairan

  • PNS: setiap bulan
  • Non-PNS: per triwulan (Maret, Juni, September, Desember)

Tips Kelancaran TPG

Yang Harus Diperhatikan

  • Update data Dapodik rutin
  • Pastikan jam mengajar terpenuhi
  • Cek status di SIMPKB
  • Komunikasi dengan operator

Masalah Umum

  • Data tidak sinkron
  • Jam mengajar kurang
  • SK tidak lengkap
  • Rekening tidak valid

Artikel Terkait

Bagikan:

Link Postingan: https://www.tirinfo.com/tunjangan-profesi-guru-setelah-ppg/