Tunjangan Profesi Guru Setelah PPG
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme.
Besaran TPG
Guru PNS
- Setara 1x gaji pokok
- Dibayarkan setiap bulan
- Melalui APBN/APBD
Guru Non-PNS
- Setara gaji pokok golongan IIIa
- Dibayarkan per triwulan
- Melalui APBN
Syarat Menerima TPG
Persyaratan Umum
- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar di Dapodik
- Memenuhi jam mengajar minimal
- Mengajar sesuai sertifikat
Jam Mengajar Minimal
- 24 jam tatap muka per minggu
- Dapat dikurangi dengan tugas tambahan
- Linier dengan sertifikat
Proses Pencairan
Mekanisme
- Verifikasi data di SIMPKB
- Validasi Dapodik
- Approval Dinas Pendidikan
- Pencairan ke rekening
Jadwal Pencairan
- PNS: setiap bulan
- Non-PNS: per triwulan (Maret, Juni, September, Desember)
Tips Kelancaran TPG
Yang Harus Diperhatikan
- Update data Dapodik rutin
- Pastikan jam mengajar terpenuhi
- Cek status di SIMPKB
- Komunikasi dengan operator
Masalah Umum
- Data tidak sinkron
- Jam mengajar kurang
- SK tidak lengkap
- Rekening tidak valid
Artikel Terkait
Link Postingan: https://www.tirinfo.com/tunjangan-profesi-guru-setelah-ppg/