Menu
📱 Lihat versi lengkap (non-AMP)
Ruang GTK

Tunjangan Profesi Guru (TPG) - Syarat, Cara Cek, dan Pencairan

Editor: Hendra WIjaya
Update: 9 December 2025
Baca: 5 menit

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka. TPG diberikan setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNS, dan besaran tertentu bagi guru non-PNS.

TPG merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Dasar Hukum TPG

Undang-Undang

  • UU No. 14 Tahun 2005 - Tentang Guru dan Dosen
  • UU No. 20 Tahun 2003 - Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah

  • PP No. 74 Tahun 2008 - Tentang Guru
  • PP No. 19 Tahun 2017 - Perubahan atas PP 74/2008

Peraturan Menteri

  • Permendikbud tentang petunjuk teknis penyaluran TPG
  • Keputusan Dirjen tentang mekanisme pencairan

Syarat Mendapatkan TPG

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Syarat utama adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui:

  • Program sertifikasi guru dalam jabatan
  • Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • PPG Prajabatan

2. Terdaftar di Dapodik

  • Memiliki NUPTK yang valid
  • Data di Dapodik lengkap dan benar
  • Status kepegawaian aktif

3. Memenuhi Beban Mengajar

Untuk Guru PNS:

  • Minimal 24 jam mengajar per minggu
  • Maksimal 40 jam mengajar per minggu
  • Dapat dikurangi untuk tugas tambahan tertentu

Untuk Guru Non-PNS:

  • Minimal 24 jam mengajar per minggu
  • Mengajar di sekolah yang memenuhi syarat

4. Mengajar Sesuai Sertifikasi

  • Mata pelajaran yang diampu sesuai bidang sertifikasi
  • Atau mata pelajaran serumpun yang disetujui

5. Tidak Terlibat Masalah Hukum

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Tidak terlibat kasus yang sedang diproses

Jenis-Jenis TPG

1. TPG untuk Guru PNS

Besaran:

  • Setara 1 kali gaji pokok per bulan
  • Dibayarkan setiap triwulan (3 bulan sekali)

Sumber Dana:

  • APBN melalui transfer daerah
  • Dikelola oleh pemerintah daerah

2. TPG untuk Guru Non-PNS

Besaran:

  • Ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  • Biasanya mengacu pada standar tertentu

Sumber Dana:

  • APBN langsung dari pusat
  • Mekanisme pencairan berbeda dengan PNS

3. TPG Guru PPPK

Besaran:

  • Mengikuti ketentuan untuk PPPK
  • Setara dengan guru PNS dalam beberapa aspek

Mekanisme:

  • Melalui sistem yang terintegrasi
  • Pencairan sesuai jadwal

Cara Cek Status TPG

Melalui Ruang GTK

  1. Login ke gtk.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu Info GTK
  3. Cari bagian Tunjangan Profesi
  4. Lihat status:
    • Valid/Tidak Valid
    • Proses/Selesai
    • Nominal tunjangan

Melalui Info GTK

  1. Akses Info GTK tanpa login
  2. Masukkan data pencarian
  3. Cek bagian status sertifikasi dan tunjangan
  4. Verifikasi informasi yang ditampilkan

Melalui Dinas Pendidikan

  1. Hubungi dinas pendidikan setempat
  2. Tanyakan status pencairan TPG
  3. Siapkan NUPTK dan data diri

Jadwal Pencairan TPG

Triwulan I (Januari-Maret)

  • Pencairan biasanya April-Mei
  • Untuk 3 bulan sekaligus
  • Setelah verifikasi data semester ganjil

Triwulan II (April-Juni)

  • Pencairan sekitar Juli-Agustus
  • Berdasarkan data terbaru
  • Verifikasi dari dinas pendidikan

Triwulan III (Juli-September)

  • Pencairan Oktober-November
  • Data dari awal tahun ajaran baru
  • Update jam mengajar semester genap

Triwulan IV (Oktober-Desember)

  • Pencairan Januari-Februari tahun berikutnya
  • Penutupan tahun anggaran
  • Rekonsiliasi data akhir tahun

Catatan: Jadwal dapat berubah tergantung kebijakan dan proses administrasi.

Proses Pencairan TPG

Tahap 1: Verifikasi Data

  • Data di Dapodik diverifikasi
  • Info GTK menampilkan status valid/tidak valid
  • Dinas pendidikan melakukan pengecekan

Tahap 2: Penetapan Penerima

  • SK Penerima diterbitkan
  • Daftar penerima diumumkan
  • Nominal ditetapkan

Tahap 3: Pengajuan ke Pusat

  • Dinas mengajukan ke Kemendikbud
  • Dokumen kelengkapan dikirim
  • Proses approval

Tahap 4: Transfer Dana

  • Dana ditransfer ke rekening pemerintah daerah
  • Pemda mencairkan ke rekening guru
  • Notifikasi pencairan

Alasan TPG Tidak Cair

1. Data Tidak Valid

Penyebab:

  • Data di Dapodik tidak lengkap
  • Perbedaan data dengan dokumen

Solusi:

  • Perbaiki data di Dapodik
  • Koordinasi dengan operator

2. Jam Mengajar Kurang

Penyebab:

  • Kurang dari 24 jam per minggu
  • Jam tidak tercatat dengan benar

Solusi:

  • Verifikasi jadwal mengajar
  • Update data di Dapodik

3. Mengajar Tidak Sesuai Sertifikasi

Penyebab:

  • Mata pelajaran berbeda dengan sertifikasi
  • Tidak ada SK penyetaraan

Solusi:

  • Ajukan penyetaraan bidang studi
  • Sesuaikan mengajar dengan sertifikasi

4. Sertifikat Pendidik Bermasalah

Penyebab:

  • Sertifikat belum terdaftar
  • Data sertifikat tidak sinkron

Solusi:

  • Laporkan ke LPTK penerbit
  • Koordinasi dengan dinas pendidikan

5. Sekolah Tidak Memenuhi Syarat

Penyebab:

  • NPSN tidak valid
  • Sekolah tidak terakreditasi
  • Status sekolah bermasalah

Solusi:

  • Verifikasi status sekolah
  • Hubungi dinas pendidikan

6. Status Kepegawaian

Penyebab:

  • Cuti di luar tanggungan negara
  • Tugas belajar
  • Sedang dalam sanksi

Solusi:

  • Selesaikan masalah kepegawaian
  • Update status di Dapodik

Tips Agar TPG Lancar

1. Pastikan Data Selalu Update

  • Cek Info GTK secara berkala
  • Update perubahan data segera
  • Simpan bukti update data

2. Penuhi Jam Mengajar

  • Pastikan jadwal mencapai 24 jam
  • Dokumentasikan jadwal mengajar
  • Koordinasi dengan kepala sekolah

3. Lengkapi Dokumen

Siapkan dokumen berikut:

  • SK pengangkatan
  • Sertifikat pendidik
  • SK pembagian tugas mengajar
  • Jadwal mengajar yang ditandatangani

4. Komunikasi dengan Operator Dapodik

  • Jalin hubungan baik
  • Laporkan masalah segera
  • Minta konfirmasi setelah update

5. Pantau Pengumuman Resmi

  • Ikuti info dari Kemendikbud
  • Perhatikan jadwal pencairan
  • Cek status secara berkala

Pajak TPG

PPh Pasal 21

TPG dikenakan pajak penghasilan:

  • Dipotong oleh bendahara
  • Sesuai tarif yang berlaku
  • Tercantum dalam slip gaji/tunjangan

Tarif Pajak

Tarif PPh progresif:

  • 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta/tahun
  • 15% untuk Rp 60-250 juta/tahun
  • 25% untuk Rp 250-500 juta/tahun
  • dst.

Pelaporan SPT

  • TPG dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Gunakan bukti potong dari bendahara
  • Laporkan sebelum batas waktu

Perbedaan TPG PNS dan Non-PNS

AspekGuru PNSGuru Non-PNS
Besaran1x Gaji PokokSesuai ketentuan
Sumber DanaTransfer DaerahAPBN Pusat
PencairanVia PemdaLangsung
JadwalTriwulanBervariasi
Syarat Tambahan-Masa kerja minimal

Pertanyaan Umum tentang TPG

Apakah TPG dibayar mundur?

Dalam beberapa kasus, ya. Jika ada keterlambatan administrasi, TPG bisa dibayarkan untuk periode yang tertunda.

Bagaimana jika pindah sekolah?

Data harus diupdate di Dapodik sekolah baru. Pencairan akan mengikuti data terbaru setelah proses mutasi selesai.

Apakah guru yang tugas belajar dapat TPG?

Tergantung kebijakan dan status tugas belajar. Konsultasikan dengan dinas pendidikan.

Berapa lama proses klaim TPG yang tidak cair?

Bervariasi, biasanya 1-3 bulan setelah pengajuan lengkap dan valid.

Artikel Terkait

Kesimpulan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Untuk memastikan TPG cair lancar, pastikan:

  1. Data di Dapodik selalu valid dan lengkap
  2. Jam mengajar memenuhi ketentuan
  3. Mengajar sesuai bidang sertifikasi
  4. Dokumen pendukung tersimpan dengan baik
  5. Koordinasi aktif dengan operator dan dinas pendidikan

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, proses pencairan TPG akan berjalan lebih lancar.

Bagikan:

Link Postingan: https://www.tirinfo.com/tunjangan-profesi-guru-tpg-syarat-cara-cek-dan-pencairan/