Salin dan Bagikan
Cuti Guru - Jenis dan Prosedur

Cuti Guru - Jenis dan Prosedur

Cuti Guru - Jenis dan Prosedur

Artikel ini membahas tentang Cuti Guru - Jenis dan Prosedur secara lengkap untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Jenis-Jenis Cuti Guru

1. Cuti Tahunan

  • 12 hari kerja per tahun
  • Untuk keperluan pribadi
  • Diajukan dengan permohonan

2. Cuti Besar

  • Hak setelah bekerja 6 tahun terus menerus
  • Durasi 3 bulan
  • Termasuk cuti tahunan

3. Cuti Sakit

  • Karena kondisi kesehatan
  • Dengan surat keterangan dokter
  • Durasi sesuai kondisi

4. Cuti Melahirkan

  • 3 bulan untuk persalinan
  • Dapat diperpanjang dengan kondisi tertentu
  • Dengan surat keterangan dokter

5. Cuti Karena Alasan Penting

  • Menikah
  • Keluarga meninggal
  • Keperluan mendesak lainnya

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • Tidak digaji
  • Untuk keperluan khusus
  • Maksimal 3 tahun

Prosedur Pengajuan Cuti

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Persetujuan atasan langsung
  3. Pengajuan ke dinas/instansi
  4. Penerbitan surat cuti

Tips Pengajuan Cuti

  1. Ajukan jauh hari sebelumnya
  2. Siapkan dokumen pendukung
  3. Koordinasi pengganti tugas
  4. Serahkan tugas dengan baik

Artikel Terkait

Kesimpulan

Demikian panduan lengkap tentang Cuti Guru - Jenis dan Prosedur. Semoga informasi ini bermanfaat bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Link Postingan : https://www.tirinfo.com/cuti-guru-jenis-dan-prosedur/

Hendra WIjaya
Tirinfo
1 minutes.
9 December 2025