Salin dan Bagikan
Cuti Guru - Jenis dan Prosedur
Cuti Guru - Jenis dan Prosedur
Artikel ini membahas tentang Cuti Guru - Jenis dan Prosedur secara lengkap untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Jenis-Jenis Cuti Guru
1. Cuti Tahunan
- 12 hari kerja per tahun
- Untuk keperluan pribadi
- Diajukan dengan permohonan
2. Cuti Besar
- Hak setelah bekerja 6 tahun terus menerus
- Durasi 3 bulan
- Termasuk cuti tahunan
3. Cuti Sakit
- Karena kondisi kesehatan
- Dengan surat keterangan dokter
- Durasi sesuai kondisi
4. Cuti Melahirkan
- 3 bulan untuk persalinan
- Dapat diperpanjang dengan kondisi tertentu
- Dengan surat keterangan dokter
5. Cuti Karena Alasan Penting
- Menikah
- Keluarga meninggal
- Keperluan mendesak lainnya
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Tidak digaji
- Untuk keperluan khusus
- Maksimal 3 tahun
Prosedur Pengajuan Cuti
- Mengisi formulir permohonan
- Persetujuan atasan langsung
- Pengajuan ke dinas/instansi
- Penerbitan surat cuti
Tips Pengajuan Cuti
- Ajukan jauh hari sebelumnya
- Siapkan dokumen pendukung
- Koordinasi pengganti tugas
- Serahkan tugas dengan baik
Artikel Terkait
- Ruang GTK Panduan Lengkap
- Platform Merdeka Mengajar
- Kurikulum Merdeka untuk Guru
- Info GTK Panduan Lengkap
- Belajar.id untuk Guru
Kesimpulan
Demikian panduan lengkap tentang Cuti Guru - Jenis dan Prosedur. Semoga informasi ini bermanfaat bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Link Postingan : https://www.tirinfo.com/cuti-guru-jenis-dan-prosedur/
Editor : Hendra WIjaya
Publisher :
Tirinfo
Read : 1 minutes.
Update : 9 December 2025