Kenaikan Kelas dan Kelulusan di Dapodik: Proses dan Syarat
Kenaikan Kelas dan Kelulusan di Dapodik: Proses dan Syarat
Proses kenaikan kelas dan kelulusan merupakan aktivitas tahunan penting dalam pengelolaan data peserta didik. Operator sekolah harus memahami prosedur dengan baik untuk memastikan kelancaran transisi siswa antar jenjang.
Persiapan Proses Kenaikan Kelas
Sebelum melakukan kenaikan kelas, pastikan semua nilai siswa telah terinput lengkap di aplikasi Dapodik. Raport semester dan data absensi harus final sebelum proses dilakukan.
Rapat koordinasi dengan guru kelas dan wali kelas penting untuk menetapkan kriteria kenaikan kelas. Siswa yang tidak memenuhi syarat kenaikan kelas harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Kenaikan Kelas di Aplikasi
Login Dapodik dan akses menu Manajemen Mutasi untuk memulai proses kenaikan kelas. Pilih periode kenaikan kelas yang sesuai tahun ajaran dan pastikan data siswa aktif telah lengkap.
Proses kenaikan kelas akan otomatis memindahkan siswa ke rombel kelas berikutnya. Periksa hasil proses untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal atau salah tempat rombel.
Pengelolaan Kelulusan Siswa Kelas Akhir
Kelulusan dilakukan setelah rapat koordinasi dengan komite sekolah dan sesuai ketentuan kurikulum. Persyaratan kelulusan berdasarkan capaian kompetensi dan kehadiran harus terpenuhi.
Proses kelulusan di Dapodik akan mengubah status siswa menjadi alumni. Pastikan data kelulusan tercatat dengan benar karena menjadi dasar penerbitan ijazah dan SKHU.
Dokumentasi dan Pelaporan
Cetak dokumen berita acara kenaikan kelas atau kelulusan untuk arsip sekolah. Dokumen ini ditandatangani kepala sekolah dan menjabatkan panitia yang bertugas.
Laporan ke dinas pendidikan harus disampaikan sesuai jadwal yang ditentukan. Kelengkapan administrasi menjadi tanggung jawab bersama operator, guru, dan kepala sekolah.
Artikel Terkait
Link Postingan : https://www.tirinfo.com/kenaikan-kelas-dan-kelulusan-di-dapodik/