Salin dan Bagikan
Kenaikan Pangkat Guru PNS
Kenaikan Pangkat Guru PNS
Artikel ini membahas tentang Kenaikan Pangkat Guru PNS secara lengkap untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Sistem Kenaikan Pangkat Guru PNS
Kenaikan Pangkat Reguler
- Setiap 4 tahun sekali
- Berdasarkan masa kerja dan kinerja
- Tidak memerlukan angka kredit khusus
Kenaikan Pangkat Fungsional
- Berdasarkan angka kredit
- Memerlukan PKB dan publikasi
- Untuk jabatan fungsional guru
Syarat Kenaikan Pangkat
- Masa kerja golongan cukup
- Nilai PKG minimal baik
- Angka kredit terpenuhi
- Tidak sedang dalam hukuman disiplin
Komponen Angka Kredit
Unsur Utama (Minimal 90%)
- Pendidikan
- Pembelajaran
- PKB
Unsur Penunjang (Maksimal 10%)
- Penunjang tugas guru
Prosedur Kenaikan Pangkat
- Pengumpulan DUPAK
- Verifikasi angka kredit
- Penilaian oleh tim penilai
- Penetapan angka kredit
- Penerbitan SK kenaikan pangkat
Tips Kenaikan Pangkat Lancar
- Dokumentasikan semua kegiatan PKB
- Aktif dalam publikasi ilmiah
- Kumpulkan angka kredit secara rutin
- Siapkan DUPAK tepat waktu
Artikel Terkait
- Ruang GTK Panduan Lengkap
- Platform Merdeka Mengajar
- Kurikulum Merdeka untuk Guru
- Info GTK Panduan Lengkap
- Belajar.id untuk Guru
Kesimpulan
Demikian panduan lengkap tentang Kenaikan Pangkat Guru PNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Link Postingan : https://www.tirinfo.com/kenaikan-pangkat-guru-pns/
Editor : Hendra WIjaya
Publisher :
Tirinfo
Read : 1 minutes.
Update : 9 December 2025