Salin dan Bagikan
PPG Kelulusan dan Wisuda
Kelulusan PPG
Kelulusan PPG ditentukan oleh berbagai komponen penilaian.
Syarat Kelulusan
Akademik
- Menyelesaikan semua modul
- Lulus Ujian Pengetahuan (UP)
- Lulus Uji Kinerja (UKIN)
- Nilai minimal sesuai standar
Non-Akademik
- Kehadiran minimal 80%
- Menyelesaikan PPL
- Portofolio lengkap
- Tidak ada masalah disiplin
Komponen Nilai
Bobot Penilaian
| Komponen | Bobot |
|---|---|
| UP | 40% |
| UKIN | 40% |
| Nilai Proses | 20% |
| Total | 100% |
Nilai Minimum
- UP: skor minimal sesuai ketentuan
- UKIN: skor minimal sesuai ketentuan
- Nilai Akhir: sesuai standar kelulusan
Pengumuman Kelulusan
Jadwal
- Setelah semua komponen dinilai
- Diumumkan via SIMPKB
- Notifikasi email
Cek Hasil
- Login ke SIMPKB
- Akses menu PPG
- Lihat status kelulusan
- Download surat keterangan
Jika Tidak Lulus
UP Tidak Lulus
- Ikut ujian ulang (remedial)
- Batas kesempatan tertentu
- Belajar lebih intensif
UKIN Tidak Lulus
- Mengulang praktik
- Bimbingan tambahan
- Ujian ulang
Remedial
- Jadwal ditentukan LPTK
- Persiapan lebih matang
- Fokus pada kelemahan
Wisuda PPG
Pelaksanaan
- Setelah dinyatakan lulus
- Oleh LPTK penyelenggara
- Bisa daring atau luring
Acara Wisuda
- Pemberian gelar
- Pengucapan janji guru
- Simbolis penyerahan ijazah
- Dokumentasi
Setelah Lulus
Dokumen yang Diterima
- Sertifikat Pendidik
- Ijazah PPG
- Transkrip nilai
- Surat keterangan lulus
Langkah Selanjutnya
- Validasi data di SIMPKB
- Ajukan tunjangan profesi
- Update data di Dapodik
- Mulai tugas sebagai guru profesional
Gelar Profesional
Gelar Gr.
- Gelar profesi guru
- Ditulis setelah nama
- Contoh: Nama, S.Pd., Gr.
Artikel Terkait
Link Postingan : https://www.tirinfo.com/ppg-kelulusan-dan-wisuda/
Editor : Hendra WIjaya
Publisher :
Tirinfo
Read : 1 minutes.
Update : 9 December 2025