Salin dan Bagikan
PPG Kelulusan dan Wisuda

PPG Kelulusan dan Wisuda

Kelulusan PPG

Kelulusan PPG ditentukan oleh berbagai komponen penilaian.

Syarat Kelulusan

Akademik

  • Menyelesaikan semua modul
  • Lulus Ujian Pengetahuan (UP)
  • Lulus Uji Kinerja (UKIN)
  • Nilai minimal sesuai standar

Non-Akademik

  • Kehadiran minimal 80%
  • Menyelesaikan PPL
  • Portofolio lengkap
  • Tidak ada masalah disiplin

Komponen Nilai

Bobot Penilaian

KomponenBobot
UP40%
UKIN40%
Nilai Proses20%
Total100%

Nilai Minimum

  • UP: skor minimal sesuai ketentuan
  • UKIN: skor minimal sesuai ketentuan
  • Nilai Akhir: sesuai standar kelulusan

Pengumuman Kelulusan

Jadwal

  • Setelah semua komponen dinilai
  • Diumumkan via SIMPKB
  • Notifikasi email

Cek Hasil

  1. Login ke SIMPKB
  2. Akses menu PPG
  3. Lihat status kelulusan
  4. Download surat keterangan

Jika Tidak Lulus

UP Tidak Lulus

  • Ikut ujian ulang (remedial)
  • Batas kesempatan tertentu
  • Belajar lebih intensif

UKIN Tidak Lulus

  • Mengulang praktik
  • Bimbingan tambahan
  • Ujian ulang

Remedial

  • Jadwal ditentukan LPTK
  • Persiapan lebih matang
  • Fokus pada kelemahan

Wisuda PPG

Pelaksanaan

  • Setelah dinyatakan lulus
  • Oleh LPTK penyelenggara
  • Bisa daring atau luring

Acara Wisuda

  • Pemberian gelar
  • Pengucapan janji guru
  • Simbolis penyerahan ijazah
  • Dokumentasi

Setelah Lulus

Dokumen yang Diterima

  • Sertifikat Pendidik
  • Ijazah PPG
  • Transkrip nilai
  • Surat keterangan lulus

Langkah Selanjutnya

  1. Validasi data di SIMPKB
  2. Ajukan tunjangan profesi
  3. Update data di Dapodik
  4. Mulai tugas sebagai guru profesional

Gelar Profesional

Gelar Gr.

  • Gelar profesi guru
  • Ditulis setelah nama
  • Contoh: Nama, S.Pd., Gr.

Artikel Terkait

Link Postingan : https://www.tirinfo.com/ppg-kelulusan-dan-wisuda/

Hendra WIjaya
Tirinfo
1 minutes.
9 December 2025