Salin dan Bagikan
Tunjangan Profesi Guru Setelah PPG

Tunjangan Profesi Guru Setelah PPG

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme.

Besaran TPG

Guru PNS

  • Setara 1x gaji pokok
  • Dibayarkan setiap bulan
  • Melalui APBN/APBD

Guru Non-PNS

  • Setara gaji pokok golongan IIIa
  • Dibayarkan per triwulan
  • Melalui APBN

Syarat Menerima TPG

Persyaratan Umum

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Terdaftar di Dapodik
  • Memenuhi jam mengajar minimal
  • Mengajar sesuai sertifikat

Jam Mengajar Minimal

  • 24 jam tatap muka per minggu
  • Dapat dikurangi dengan tugas tambahan
  • Linier dengan sertifikat

Proses Pencairan

Mekanisme

  1. Verifikasi data di SIMPKB
  2. Validasi Dapodik
  3. Approval Dinas Pendidikan
  4. Pencairan ke rekening

Jadwal Pencairan

  • PNS: setiap bulan
  • Non-PNS: per triwulan (Maret, Juni, September, Desember)

Tips Kelancaran TPG

Yang Harus Diperhatikan

  • Update data Dapodik rutin
  • Pastikan jam mengajar terpenuhi
  • Cek status di SIMPKB
  • Komunikasi dengan operator

Masalah Umum

  • Data tidak sinkron
  • Jam mengajar kurang
  • SK tidak lengkap
  • Rekening tidak valid

Artikel Terkait

Link Postingan : https://www.tirinfo.com/tunjangan-profesi-guru-setelah-ppg/

Hendra WIjaya
Tirinfo
1 minutes.
9 December 2025