Tunjangan Profesi Guru (TPG) - Syarat, Cara Cek, dan Pencairan
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka. TPG diberikan setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNS, dan besaran tertentu bagi guru non-PNS.
TPG merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Dasar Hukum TPG
Undang-Undang
- UU No. 14 Tahun 2005 - Tentang Guru dan Dosen
- UU No. 20 Tahun 2003 - Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah
- PP No. 74 Tahun 2008 - Tentang Guru
- PP No. 19 Tahun 2017 - Perubahan atas PP 74/2008
Peraturan Menteri
- Permendikbud tentang petunjuk teknis penyaluran TPG
- Keputusan Dirjen tentang mekanisme pencairan
Syarat Mendapatkan TPG
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat utama adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui:
- Program sertifikasi guru dalam jabatan
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- PPG Prajabatan
2. Terdaftar di Dapodik
- Memiliki NUPTK yang valid
- Data di Dapodik lengkap dan benar
- Status kepegawaian aktif
3. Memenuhi Beban Mengajar
Untuk Guru PNS:
- Minimal 24 jam mengajar per minggu
- Maksimal 40 jam mengajar per minggu
- Dapat dikurangi untuk tugas tambahan tertentu
Untuk Guru Non-PNS:
- Minimal 24 jam mengajar per minggu
- Mengajar di sekolah yang memenuhi syarat
4. Mengajar Sesuai Sertifikasi
- Mata pelajaran yang diampu sesuai bidang sertifikasi
- Atau mata pelajaran serumpun yang disetujui
5. Tidak Terlibat Masalah Hukum
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Tidak terlibat kasus yang sedang diproses
Jenis-Jenis TPG
1. TPG untuk Guru PNS
Besaran:
- Setara 1 kali gaji pokok per bulan
- Dibayarkan setiap triwulan (3 bulan sekali)
Sumber Dana:
- APBN melalui transfer daerah
- Dikelola oleh pemerintah daerah
2. TPG untuk Guru Non-PNS
Besaran:
- Ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Biasanya mengacu pada standar tertentu
Sumber Dana:
- APBN langsung dari pusat
- Mekanisme pencairan berbeda dengan PNS
3. TPG Guru PPPK
Besaran:
- Mengikuti ketentuan untuk PPPK
- Setara dengan guru PNS dalam beberapa aspek
Mekanisme:
- Melalui sistem yang terintegrasi
- Pencairan sesuai jadwal
Cara Cek Status TPG
Melalui Ruang GTK
- Login ke gtk.kemdikbud.go.id
- Pilih menu Info GTK
- Cari bagian Tunjangan Profesi
- Lihat status:
- Valid/Tidak Valid
- Proses/Selesai
- Nominal tunjangan
Melalui Info GTK
- Akses Info GTK tanpa login
- Masukkan data pencarian
- Cek bagian status sertifikasi dan tunjangan
- Verifikasi informasi yang ditampilkan
Melalui Dinas Pendidikan
- Hubungi dinas pendidikan setempat
- Tanyakan status pencairan TPG
- Siapkan NUPTK dan data diri
Jadwal Pencairan TPG
Triwulan I (Januari-Maret)
- Pencairan biasanya April-Mei
- Untuk 3 bulan sekaligus
- Setelah verifikasi data semester ganjil
Triwulan II (April-Juni)
- Pencairan sekitar Juli-Agustus
- Berdasarkan data terbaru
- Verifikasi dari dinas pendidikan
Triwulan III (Juli-September)
- Pencairan Oktober-November
- Data dari awal tahun ajaran baru
- Update jam mengajar semester genap
Triwulan IV (Oktober-Desember)
- Pencairan Januari-Februari tahun berikutnya
- Penutupan tahun anggaran
- Rekonsiliasi data akhir tahun
Catatan: Jadwal dapat berubah tergantung kebijakan dan proses administrasi.
Proses Pencairan TPG
Tahap 1: Verifikasi Data
- Data di Dapodik diverifikasi
- Info GTK menampilkan status valid/tidak valid
- Dinas pendidikan melakukan pengecekan
Tahap 2: Penetapan Penerima
- SK Penerima diterbitkan
- Daftar penerima diumumkan
- Nominal ditetapkan
Tahap 3: Pengajuan ke Pusat
- Dinas mengajukan ke Kemendikbud
- Dokumen kelengkapan dikirim
- Proses approval
Tahap 4: Transfer Dana
- Dana ditransfer ke rekening pemerintah daerah
- Pemda mencairkan ke rekening guru
- Notifikasi pencairan
Alasan TPG Tidak Cair
1. Data Tidak Valid
Penyebab:
- Data di Dapodik tidak lengkap
- Perbedaan data dengan dokumen
Solusi:
- Perbaiki data di Dapodik
- Koordinasi dengan operator
2. Jam Mengajar Kurang
Penyebab:
- Kurang dari 24 jam per minggu
- Jam tidak tercatat dengan benar
Solusi:
- Verifikasi jadwal mengajar
- Update data di Dapodik
3. Mengajar Tidak Sesuai Sertifikasi
Penyebab:
- Mata pelajaran berbeda dengan sertifikasi
- Tidak ada SK penyetaraan
Solusi:
- Ajukan penyetaraan bidang studi
- Sesuaikan mengajar dengan sertifikasi
4. Sertifikat Pendidik Bermasalah
Penyebab:
- Sertifikat belum terdaftar
- Data sertifikat tidak sinkron
Solusi:
- Laporkan ke LPTK penerbit
- Koordinasi dengan dinas pendidikan
5. Sekolah Tidak Memenuhi Syarat
Penyebab:
- NPSN tidak valid
- Sekolah tidak terakreditasi
- Status sekolah bermasalah
Solusi:
- Verifikasi status sekolah
- Hubungi dinas pendidikan
6. Status Kepegawaian
Penyebab:
- Cuti di luar tanggungan negara
- Tugas belajar
- Sedang dalam sanksi
Solusi:
- Selesaikan masalah kepegawaian
- Update status di Dapodik
Tips Agar TPG Lancar
1. Pastikan Data Selalu Update
- Cek Info GTK secara berkala
- Update perubahan data segera
- Simpan bukti update data
2. Penuhi Jam Mengajar
- Pastikan jadwal mencapai 24 jam
- Dokumentasikan jadwal mengajar
- Koordinasi dengan kepala sekolah
3. Lengkapi Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- SK pengangkatan
- Sertifikat pendidik
- SK pembagian tugas mengajar
- Jadwal mengajar yang ditandatangani
4. Komunikasi dengan Operator Dapodik
- Jalin hubungan baik
- Laporkan masalah segera
- Minta konfirmasi setelah update
5. Pantau Pengumuman Resmi
- Ikuti info dari Kemendikbud
- Perhatikan jadwal pencairan
- Cek status secara berkala
Pajak TPG
PPh Pasal 21
TPG dikenakan pajak penghasilan:
- Dipotong oleh bendahara
- Sesuai tarif yang berlaku
- Tercantum dalam slip gaji/tunjangan
Tarif Pajak
Tarif PPh progresif:
- 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta/tahun
- 15% untuk Rp 60-250 juta/tahun
- 25% untuk Rp 250-500 juta/tahun
- dst.
Pelaporan SPT
- TPG dilaporkan dalam SPT Tahunan
- Gunakan bukti potong dari bendahara
- Laporkan sebelum batas waktu
Perbedaan TPG PNS dan Non-PNS
| Aspek | Guru PNS | Guru Non-PNS |
|---|---|---|
| Besaran | 1x Gaji Pokok | Sesuai ketentuan |
| Sumber Dana | Transfer Daerah | APBN Pusat |
| Pencairan | Via Pemda | Langsung |
| Jadwal | Triwulan | Bervariasi |
| Syarat Tambahan | - | Masa kerja minimal |
Pertanyaan Umum tentang TPG
Apakah TPG dibayar mundur?
Dalam beberapa kasus, ya. Jika ada keterlambatan administrasi, TPG bisa dibayarkan untuk periode yang tertunda.
Bagaimana jika pindah sekolah?
Data harus diupdate di Dapodik sekolah baru. Pencairan akan mengikuti data terbaru setelah proses mutasi selesai.
Apakah guru yang tugas belajar dapat TPG?
Tergantung kebijakan dan status tugas belajar. Konsultasikan dengan dinas pendidikan.
Berapa lama proses klaim TPG yang tidak cair?
Bervariasi, biasanya 1-3 bulan setelah pengajuan lengkap dan valid.
Artikel Terkait
- Ruang GTK Panduan Lengkap
- Platform Merdeka Mengajar
- Kurikulum Merdeka untuk Guru
- Info GTK Panduan Lengkap
- Belajar.id untuk Guru
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Untuk memastikan TPG cair lancar, pastikan:
- Data di Dapodik selalu valid dan lengkap
- Jam mengajar memenuhi ketentuan
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi
- Dokumen pendukung tersimpan dengan baik
- Koordinasi aktif dengan operator dan dinas pendidikan
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, proses pencairan TPG akan berjalan lebih lancar.
Link Postingan : https://www.tirinfo.com/tunjangan-profesi-guru-tpg-syarat-cara-cek-dan-pencairan/